Padang,--- Putusan MK RI terkait umur dan persentase suara Parpol peserta Pemilu, KPU Sumbar hari ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Partai Politik dan Bawaslu Sumbar.Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dan adanya Surat Ketua KPU RI No 1692/PL.02.2-SD/05/2024 bersama partai politik peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Sabtu 24/8-2024 di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat langsung dibuka Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen.
"Substansi dari Putusan MK ini merujuk pada norma selama partai Peserta pemilu 2024 memiliki suara sah pada pemilu 2024 bisa mengusung calon kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Sesuai dengan Putusan MK,"ujar Surya Efitrmen.Provinsi Sumatera Barat kata Surya masuk pada kategori 8,5% dari populasi DPT sebesar 2-6 juta penduduk dengan demikian partai politik maupun gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah sepanjang memenuhi 8,5% suara dari Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban menyampaikan syarat pencalonan kepala daerah kepada peserta rakor yakni SK DPP, SK DPD, Model B pencalonan."Yang berbeda pasca putusan MK yakni Model B persetujuan Parpol yang sebelumnya diterakan jumlah kursi parpol pengusung berubah menjadi jumlah suara sah parpol pengusung baik yang memiliki kursi di legislatif maupun yang tidak memiliki kursi di legislatif,"ujar Ory Sativa didampingi Kasubbag Teknis Rahman al Amin. (adr) Editor : Adrian Tuswandi, SH