KPU Solok Selatan Gelar Konferensi Pers Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi RUU No.60/PUU-XXII/2024

Foto KPU Solok Selatan Gelar Konferensi Pers Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi RUU No.60/PUU-XXII/2024
Foto KPU Solok Selatan Gelar Konferensi Pers Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi RUU No.60/PUU-XXII/2024

Solok Selatan - Jelang Pilkada serentak Nasional 27 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan mengadakan konferensi Pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Solok Selatan. Selasa, (27/8-2024)Ade Kurnia Zelli selaku ketua KPU Solok Selatan menjelaskan, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon kepala daerah, putusan MK yang diadopsi dalam pasal 40 RUU Pilkada ini intinya membuka peluang bagi partai politik yang tifak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan kepala daerah dengan catatan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen, terang Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli.

Sementara itu, di kabupaten Solok Selatan terdapat 99.928 surat suara sah kemudian dibagi 10 persen dan menjadi 9.928 dan bulatkan akan menjadi 9.923 surat suara sah, Naah.. dengan hasil inilah gabungan partai politik bisa untuk mengusung dan mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan serentak nasional 27 November 2024 nanti, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berimplikasi di seluruh Indonesia, Ujar," Ade.Selanjutnya, Komosi Pemilhan Umum (KPU) Solok Selatan mulai hari ini 27-29 Agustus 2024 membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan untuk Pilkada serentak Nasional Tahun 2024, pada hari ini kami kami buka Jam 8.00 -16.00 WIB dan seterusnya kemudian pada hari terakhir pendaftaran Kamis 29 Agustus 2024 kami buka dari jam 8.00 - 23.59 WIB, katanya.

Pada hari pertama penerimaan berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan sampai pukul 16.00 WIB belum ada satupun Bapaslon yang Submit di helf desk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan menerima berkas fisik dari Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan. tambahnya. (Kampai)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini