PASLON Tunggal Pilkada Dharmasraya, KPU: Berdasarkan Regulasi Ada Extra Time

Foto PASLON Tunggal Pilkada Dharmasraya, KPU: Berdasarkan Regulasi Ada Extra Time
Foto PASLON Tunggal Pilkada Dharmasraya, KPU: Berdasarkan Regulasi Ada Extra Time

Dharmasraya,--– Di hari ketiga pendaftaran bakal calon Bupati Dharmasraya dan Wakil Bupati Dharmasraya untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Kabupaten Dharmasraya.Ternyata hingga berakhir tahapan pendaftaran hanya satu satu Pasangan Calon (Paslon) yang baru mendaftarkan diri.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, pada konferensi pers di halaman Kantor KPU Kabupaten Dharmasraya. Pada hari, Jum’at, 30/8-2024, pukul 01.00 Wib dini hari.Kata France Putra, sesuai dengan PKPU 10 tahun 2024 dan keputusan KPU RI Nomor 1229 di Pasal 135 Bab 10 halaman 117, diwajibkan melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Karena hanya ada satu Paslon yang baru mendaftar ke kantor KPU Dharmasraya.

“Kita mengikuti arahan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika hanya satu yang mendaftar. Maka KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Karena hanya ada satu Paslon yang baru mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya,” kata France.Pengumuman perpanjangan pada hari Jum’at, 30, 31 Agustus dan 1 September 2024.

Sedangkan untuk penerimaan pendaftaran menurut KPU setempay direncanakan dimulai pada tanggal 2, 3 dan 4 September 2024. Pada hari pertama dan ke dua dibuka pada pukul 08.00 wib sampai pukul 16.00 wib sore. Dan hari ke tiga dibuka pukul 08.00 wib sampai pukul 23.59 wib malam.(yan)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner - Gerindra
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini