Agam,--- Polemik tanah acap berujung sengketa sering terjadi Sumatra Barat (Sumbar).Kali ini soal klaim tanah hak ulayat antara dua nagari di Agam, yaitu antara masyarakat adat nagari Manggopoh dengan masyarakat adat Tiku V Jorong
Permasalahan klaim kepemilikan hak ulayat atas tanah telah berlangsung lama sejak terpecahnya wilayah administrasi nagari Tiku menjadi beberapa nagari.Saat ini obyek tanah ulayat menjadi lokasi perkebunan sawit dan dikelola oleh PT. Mutiara Agam.
Sengketa kepemilikan itu mencuat mencuat kembali 2008 berupa gugatan perdata ganti rugi pemanfaatan tanah ulayat oleh PT. Mutiara Agam yang diajukan ninik mamak mewakili masyarakat adat kaum nagari Manggopoh.Perkara gugatan antara ninik mamak nagari Manggopoh melawan PT. Agam dimenangkan oleh Ninik Mamak Nagari Manggopoh berdasarkan putusan nomor 14/PDT.G/2008/PN.LB.BS jo. Nomor 131/PDT/2009/PT PDG jo.Nomor 1263 K/Pdt/2010 jo. Nomor 749 PK/PDT/2011
Pada 2012 diajukan permohonan eksekusi namun proses eksekusi tersebut tidak berjalan lancar karena mendapat perlawanan dari Masyarakat Tiku V Jorong yang berpendapat tanah obyek eksekusi terletak di Nagari Tiku V Jorong dan bukan milik ninik mamak nagari Manggopoh.Waktu itu terjadi kisruh bahkan pembakaran kendaraan sehingga kondisi keamanan tidak kondusif.
Kemudian terjadi kesepakatan perdamaian antara ninik mamak Nagari Manggopoh dengan PT. Mutiara Agam yang selanjutnya dilaksanakan eksekusi secara sukarela pada 25 Juli 2018.Tapi permasalahan semakin meruncing yaitu pada 2022 salah satu ninik mamak nagari Manggopoh mengajukan gugatan dengan alasan tidak pernah dikutsertakan dalam proses perdamaian dan proses eksekusi secara sukarela yang pada akhirnya gugatan tersebut dikabulkan berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 2611 K/Pdt/2023 tanggal 24 Oktober 2023, dan sekarang masih dalam proses upaya hukum Peninjauan Kembali.
Bahwa diajukan permohonan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Nomor 2611 K/Pdt/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dan telah dilakukan tahapan ekseksusi mulai pemanggilan pihak sampai dilakukan peninjauan lokasi untuk pencocokan lokasi.Bahwa saat dilakukan peninjauan lokasi sempat dilakukan penghadangan oleh masyarakat nagari Tiku V Jorong sehingga pemeriksaan setempat ke obyek yang akan eksekusi tidak bisa dilanjutkan/.Bahwa obyek yang akan dieksekusi merupakan sebagian dari objeknya berupa HGU Nomor 4 tahun 1992 atas nama PT. Mutiara Agam.Bahwa berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Agam tanggal 27 Juni 2024 menyampaikan bahwa HGU Nomor 4 tahun 1992 yang menjadi objek yang akan dieksekusi sebagian, pada saat ini telah diperpanjang dan telah diterbitkan HGU baru atas nama PT. Mutiara Agam sebanyak 10 (sepuluh) HGU. Dan pada saat ini BPN tidak bisa memetakan objek perkara dan hanya dapat memberikan data awal mengenai data wilayah yang menjadi pecahan HGU Nomor 4 tahun 1992.
Bahwa melihat bunyi amar putusan dan dengan telah dipecahnya HGU Nomor 4 tahun 1992 yang selanjutnya terbit HGU baru maka batas – batas obyek yang akan dieksekusi tersebut tidak jelas lagi oleh karenanya Pengadilan Negeri Lubuk Basung menghentikan proses eksekusi tersebut dengan mengeluarkan penetapan.(adr)
Editor : Adrian Tuswandi, SH