Padang,--- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Terus menggeber ungkap kasus dugaan kridit macet rugikan negara Rp 34 Miliar berdasarkan ekspose Kepala Kejari Padang saat Peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa.Setelah periksa marathon Anggota DPRD Sumbar BSN, kini giliran Reni Murni bekas Istri dari Anggota DPRD Sumbar tersebut.
Reni diperiksa dari Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 23.00 WIB. Reni Murni diperiksa masih berstatus saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas pemberian kredit modal kerja dan bank garansi, di BNI.Reni Murni saat dicegat wartawan saat istirahat pemeriksaan di lobi Kejari Padang mengatakan, ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas Direktur PT Benal Ichsan Persada pada tahun 2019.
"Iya (diperiksa). Beberapa pertanyaan saya ingat terkait dengan awal mula pembelian tanah di Dumai, proses kredit di Bank BUMN, sampai dengan terjadinya kredit macet pada bank tersebut,"ujae Reni, Kamis 19/9-2024.Terkait awal mula pembelian tanah, Reni mengatakan tanah di Dumai tersebut dibeli pada 2013 oleh BSN, tapi Reni tak ingat persis berapa nilainya, namun berkisar miliaran harganya.
"Bagaimana proses pembeliannya, saya tidak tahu, karena yang beli Pak Beny (BSN,red) Saya tidak ingat betul, tapi kalau tidak salah miliaran harga tanah itu setelah diberitahu Pak Beny," jelasnyaLebih lanjut Reni menyebut, ia menjabat Direktur PT Benal Ichsan Persada dimulai Oktober 2019. Akan tetapi saat Ia menjabat, perusahaan sudah bermasalah dengan bank itu."Perusahaan sudah bermasalah juga (saat baru menjabat). Berhenti beraktifitas pada Mei atau Juni 2020 seingat saya. Sehingga tidak bisa membayar kredit dan bank menginginkan aset perusahaan untuk dilelang," ucapnya.Ia pun menegaskan, tidak tahu menahu semua prosesnya. Baik untuk perjanjian kredit hingga kreditnya bermasalah maupun proses tanah tersebut tidak bisa dilelang bank.
"Tidak tahu, karena semua diurus Pak Beny," ucapnya.Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Padang Yuli Andri membenarkan bahwa Reni Murni diperiksa sebagai saksi.
"Benar, sudah diperiksa, status saksi," ujarnya singkat. (ck)
Editor : Adrian Tuswandi, SH