KPU Solok Selatan Laksanakan Rapat Koordinasi Kampanye Dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Solok Selatan

Foto KPU Solok Selatan Laksanakan Rapat Koordinasi Kampanye Dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Solok Selatan
Foto KPU Solok Selatan Laksanakan Rapat Koordinasi Kampanye Dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Solok Selatan

Solok Selatan- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional 27 November Tahun 2024 hanya tinggal beberapa bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan menggelar Rapat koordinasi kampanye dan dana kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok SelatanUntuk memastikan pelaksanaan kebijakan kampanye dan kebijakan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wabup Solok Selatan agar transparan, akuntabel dan sesuai aturan, hal ini disampai ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli dalam sambutannya di Wisma Umi Kalsum Muara Labuh, Jumat (20/9-2024)

Adapun beberapa hal yang dibahas di antaranya adalah "Aturan Kampanye" Penjelasan tentang peraturan yang mengatur mekanisme kampanye, seperti durasi kampanye, media yang digunakan, dan batasan kegiatan kampanye, selanjutnya terkait dengan "Dana Kampanye" Pengaturan mengenai sumber dan penggunaan dana kampanye yang sah, pembatasan jumlah dana, serta mekanisme pelaporan yang sesuai dengan regulasi KPU.Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Novia Syahfitri, S.Pd menjelaskan Kebijakan Kampanye sebagai berikut, untuk persiapan Perencanaan Program dan Anggaran dilaksanakan sampai dengan 26 Januari 2024, Penyusunan Peraturan Penyelenggara Pemilihan sampai dengan 18 November 2024, Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksnaan pemilihan sampai dengan 18 November 2024, Pembentukan PPK,PPS dan KPPS 17 April - 05 November 2024, Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei - 23 September 2024, Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April - 31 Mei 2024, Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari - 16 November 2024, Untuk jadwal tahapan kampanye 25 September - 23 November dan untuk masa tenang 24-26 November 2024, terang Novia

lebih lanjut, Ketua Divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Solok Selatan, Dedi Fitriadi, S.H. menjelaskan, Kebijakan Dana Kampanye sebagai berikut, Tahapan Dana Kampanye Pemilihan untuk Pembukaan RKDK 27 Agustus - 24 September 2024, Penyampaian LADK 24 September 2024, Penyampaian LADK perbaikan 25-27 November 2024, 25 September - 23 November 2024 adalah masa kampanye dan kemudian dilanjutkan dengan pemgumuman LADK 28 September 2024Untuk Peyampaian LPSDK pada tanggal 24 Oktober dan untuk penyampaian LPSDK perbaikan 25 Oktober 2024, pengumuman LPSDK 26 Oktober, penyampaian LPPDK 24 Oktober dan penyampaian LPPDK perbaikan 25 Oktober 2024, Untuk penyampaian laporan dana kampanye kepada KAP 25-27 November 2024, sedangkan untuk penyampaian hasil audit dari KAP kepada KPU 9-11 Desember dan pengumuman hasil audit 12-14 Desember 2024, terang Dedi Fitriadi.

Turut hadir pada rapat koordinasi, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan beserta jajaran, Parpol pengusul dan pendukung Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi, baik terkait kampanye atau dana kampanye, dapat diidentifikasi dan diberi sanksi yang tegas.(Kampai)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini