Padang, --- Heboh tentang 3 Anggota DPRD Mentawai yang tengah orientasi di Padang, ditangkap pihak Satres Narkoba di sebuah hotel di Kota Padang, Jumat 20/9-2024 dinihari.Bagaimana asal mula penangkapan itu, dari penelusuran banyak media, berikut kronologis 3 Anggota DPRD Kepulauan Mentawai yang belum sebulan dilantik sebagai wakil rakyat
Berdasarkan data yang diterima, ketiga oknum anggota dewan itu berinisial S, 55 tahun Partai NasDem, MS, 51 tahun, Partai Hanura, dan MS, 51 tahun Partai Gerindra.Penangkapan dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polresta Padang, dan masih berproses. Selain mereka, polisi juga menangkap salah seorang warga yakni inisial AA, 52 tahun.
Terungkapnya kasus ini bermula penangkapan terhadap AA, di Parak Gadang Raya Kel. Parak Gadang Timur Kec. Padang Timur Kota Padang.Polisi mengembangkan kasus itu, dan menangkap tiga anggota dewan tersebut di Hotel Truntum, pada kamar yang berbeda.Anggota dewan inisial S tertangkap di kamar 313, setelah itu MS di kamar 233 , M di kamar 301. Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.Ada barang bukti dua paket sabu, kemudian alat isap sabu atau bong, dan handphone.
Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia enggan berkomentar lebih rinci."Kami masih menunggu petunjuk, apakah di rilis oleh Polda atau Polresta," ucap AKP Martadius singkat. (adr)
Editor : Adrian Tuswandi, SH