Kampanye Paslon Bisa Diberitakan, Iklan Media Online Tidak Difasilitasi KPU

Jons Manedi paparkan cara kampanye di Media Sosial, dan Iklan Media Online pada Rakor Selasa 24/9-2024. (adr)
Jons Manedi paparkan cara kampanye di Media Sosial, dan Iklan Media Online pada Rakor Selasa 24/9-2024. (adr)

Padang,--- 25 September hingga 23 November 2024 adalah masa tahapan kampanye pilkada serentak nasional.KPU RI telah menerbitkan PKPU nomor 44 tiga hari lalu dan petunjuk teknis (Juknis) terbit Senin malam tadi.

Jons Manedi pada Rakor KPU Selasa 24/9-2024 dana kampanye membeberkan PKPU nomor 14-2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilgub, Pilbup, Pilwako"PKPU baru tiga hari dan juknis nya terbit dari KPU RI tadi kalam (Senin,red),"ujar Jons Manedi

Di PKPU kata Johns Manedi tegas mengatakan sejak kampanye pertama sampai habis boleh diberitakan."Tapi untuk iklan tidak bisa setiap hari masa kampanye, iklan kampanye baru bisa dilakukan 14 hari sebelum masa tenang Pilkada,"ujar johns Manedi.

Sementara itu, PKPU juga menegaskan iklan difasilitasi KPU hanya untuk media cetak dan media elektronik, sedangkan Media online silahkan kepada Paslon memanfaatkannya dengan syarat dan ketentuan berlaku yaitu satu banner dengan ukuran ada di Juknis Kampanye Pilkada.(adr)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini