Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Beri Penghargaan Kapolres Padang Pariaman

Foto Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Beri Penghargaan Kapolres Padang Pariaman
Foto Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Beri Penghargaan Kapolres Padang Pariaman

Padang Pariaman--Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi tertangkapnya pembunuh gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam oleh jajaran polisi. Apresiasi itu diberikan dalam bentuk Piagam Penghargaan yang diserahkan di Mapolres Padang Pariaman, Senin (30/9/2024).Piagam Penghargaan LKAAM Sumbar ini diserahkan langsung oleh Ketum LKAAM Sumbar Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si Dt. Nan Sati kepada Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, SIK., M.Si di Ruang Pertemuan Polres di Parit Malintang.

Hadir dalam acara ini Ketua Harian LKAAM Sumbar Dr. Amril Amir, M.Pd Dt. Lelo Basa bersama sejumlah pengurus, Ketua LKAAM Padang Pariaman Zainir Dt. Rangkayo Mulie, Wakapolres Padang Pariaman Kompol Indra, SH.,MM., PJU Polres Padang Pariaman, Tim Polres yang menangkap Indra Septiarman sebanyak 54 orang,Menurut Ketum LKAAM Fauzi Bahar, pembunuhan keji terhadap Nia ini sangat menjadi perhatian masyarakat luas, tidak saja di Sumbar tetapi juga masyarakat di provinsi lain termasuk para perantau, yang sangat berharap pelaku pembunuhan ini segera ditangkap polisi. Dan harapan itu dijawab oleh polisi.

"Alhamdulillah berkat kerja keras dari anggota kepolisian dan bantuan yang luar biasa dari masyarakat, pelaku pembunuhan yaitu Indra Dragon berhasil ditangkap dan kini tengah diproses secara hukum. Sekali lagi, selamat untuk Pak Kapolres dan jajarannya," kata Ketum LKAAM Sumbar Prof Dr Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati.Pemberian Piagam Penghargaan kepada jajaran polisi ini, kata Fauzi Bahar, merupakan memberi semangat, sehingga meningkatkan kinerja. Diharapkan kedepannya banyak lagi kasus kriminal yang terungkap demi keadilan masyarakat.

Harapan Ketum LKAAM Sumbar, kebersamaan polisi dan masyarakat ini harus dijalin terus dalam bentuk sinergitas. Wujudnya dalam bentuk menjaga Kamtibmas di dalam pemukiman berupa Siskamling, mencegah terjadinya tawuran remaja dan memerangi peredaran Narkoba yang kini marak melanda anak kemenakan.Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengucapkan terima kasih atas Piagam Penghargaan yang diberikan LKAAM Sumbar, dan tentunya akan dapat menjadi penambah semangat jajaran Polres Padang Pariaman dalam menuntaskan pengusutan kasus pembunuhan Nia ini.

"Kewajiban polisi adalah menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat tanpa pamrih. Dukungan masyarakat memang sangat kami harapkan dalam menjalankan tugas. Penangkapan pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari ini atas bantuan dari ninik mamak dan masyarakat. Kami sangat terbantu oleh informasi masyarakat," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir.Setelah penyerahan Piagam Penghargaan di Mapolres Padang Pariaman, Ketum LKAAM Fauzi Bahar mengunjungi kediaman Almarhumah Nia Kurnia Sari di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, bertemu dengan ibunda Nia yang bernama Eli Marlina (44 tahun).

Kepada Eli Marlina, Fauzi Bahar meminta untuk bersabar dan makin meningkatkan nilai ketaqwaan kepada Allah SWT. Ini semua ujian Allah SWT kepada umatNya. "Saudara dari Nia, apakah kakak dan adiknya agar rajin sekolah dan beribadah. Doakan Nia yang Insya Allah merupakan penghuni sorga," kata Fauzi Bahar.Dalam pertemuan dengan Ninik Mamak di Kayu Tanam, terungkap dorongan dari Fauzi Bahar selaku Ketua Umum LKAAM Sumbar kiranya Ninik Mamak Kayu Tanam memberikan apresiasi adat kepada Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir. Apresiasi itu bisa berbentuk pertemuan adat sebagai terima kasih atas pengungkapan pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, bisa pula dalam bentuk anugerah gelar adat sangsako.

"Ninik Mamak di Kayu Tanam yaitu Ninik Mamak Nan 20 akan duduk baropok dulu, membicarakan tentang acara adat kepada Kapolres Padang Pariaman. Kami sepakati dulu, apakah berbentuk gelar sangsako untuk Pak Kapolres, nanti kami beritahukan lagi," kata Arfa Dt. Tumanggung, salah seorang Ninik Mamak Nan 20. (*)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini