Kab. Solok, - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengalaman terhadap pengelolaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terhadap kerugian akibat pengelolaan keuangan negara atau daerah yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pemerintah Kabupaten Solok terima kunjungan Rombongan Study Tiru Kabupaten Rokan Hulu Jumat, 4/10-2024 yang disambut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Arosuka Kabupaten Solok.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Muhammad Zaki, S.STP, M.Si menyampaikan tujuan berkunjung ke Kabupaten Solok“Kami berkunjung kesini untuk melaksanakan study tiru terkait dengan pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang disarankan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau kepada kami, yang salah satunya adalah ke Kabupaten Solok,” ucap Muhammad Zaki.
Muhammad Zaki berharap, dengan kunjungan ini banyak hal yang dapat dipelajari dari Kabupaten Solok dan mendapatkan ilmu yang lebih.“Kami berharap mendapatkan ilmu yang lebih dari Kabupaten Solok sehingga bisa diterapkan nantinya di Kabupaten Rokan Hulu,” sebutnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kab. Solok, Medison, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa kedatangan Bapak dan bu dari Riau ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kami di Kabupaten Solok.“Terkait pelaksanaan tuntutan ganti rugi baik terhadap temuan-temuan BPK terutama yang ada di Kabupaten Solok, pada tahun ini tingkat penyelesaiannya sudah mencapai 82,17%,” terang Medison.Disampaikan Medison, untuk kebijakan menindaklanjuti temuan-temuan BPK di tahun berjalan maupun piutang-piutang daerah yang sudah ada dalam waktu cukup lama di Kabupaten Solok selalu dibenahi secara berkelanjutan.“Dalam hal ini kita di Kabupaten Solok menjalin MoU bersama Kejaksaan Negeri Solok, tepatnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hal ini dapat dilaksanakan karena saat ini kejaksaan tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, namun juga dalam hal pengembalian kerugian negara, sehingga hal ini memberikan dampak yang cukup signifikan dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi di Kabupaten Solok,” jelas Medison.
“Inspektorat Daerah kita cukup proaktif berkoordinasi dalam mengingatkan setiap ASN yang belum menindaklanjuti LHP dari BPK, dan secara rutin melakukan rapat terhadap tindak lanjut temuan BPK tersebut,” tuturnya.Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi teknis serta tanya jawab dari rombongan Study Tiru Kabupaten Rokan Hulu dengan Pemerintah Kabupaten Solok.
Hadir dalam pertemuan itu, Sekretaris Daerah Kab. Solok, Medison, S.Sos, M.Si, Sekretaris Daerah Kab. Rokan Hulu, Muhammad Zaki, S.STP, M.Si, Inspektur Daerah Kab. Solok, Dery Akmal, Kepala BKD Kab. Solok, Indra Gusnadi, Kepala OPD Terkait Lingkup Pemkab. Solok, Kepala OPD Kab. Rokan Hulu, dan Jajaran Study Tiru Kab. Rokan Hulu. (romi)
Editor : Adrian Tuswandi, SH