Polisi Sibak Kasus Lakalantas Beruntun di Panyalaian

Kapolres Padang Panjang sampaikan keterangan berapa saat setelah Lakalantas Beruntun di Panyalaian, Selasa 8/10-2024. (dok)
Kapolres Padang Panjang sampaikan keterangan berapa saat setelah Lakalantas Beruntun di Panyalaian, Selasa 8/10-2024. (dok)

Padang,--- Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) beruntung di Panyalaian Selasa 8/10-2024 terus disibak kepolisian di Polresta Padang.

Polisi memeriksa intensif RP (29) sopir truk alat berat yang mengalami kecelakaan beruntun di Panyalaian, Tanah Datar, Sumatera Barat,

RP terancam pidana yang dijerat pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Barang dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Sekarang sopirnya sedang kita periksa intensif di Mapolres Padang Panjang," kata Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Afrizal Sahar Rabu 9/10-2024.

IptuAfrizal menyebutkan pemeriksaan RP baru bisa dilakukani karena sopir asal Sumatera Utara itu mengalami sakit kemarin (Selasa, red)

Menurut Afrizal, selain RP juga dimintai keterangan saksi yang ada di atas kendaraan dan warga sekitar.

Sebelumnya diberitakan, diduga rem blong sebuah truk yang membawa alat berat menabrak sejumlah kendaraan lain yang berada di depannya di Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Selasa.

Kecelakaan itu melibatkan 2 mobil truk, 2 bus AKAP, dan 2 buah sepeda motor yang berakibat 16 orang mengalami luka-luka.

"Kecelakaan berawal dari truk pembawa alat berat yang mengalami rem blong," kata Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Wiyarso Wardoyo Putro yang dihubungi Kompas.com, Selasa itu. (ade)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini