Teknis Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Setiap peserta SKD akan diuji melalui tiga jenis tes utama, yaitu TWK, TIU, dan TKP.
SKD CPNS dirancang untuk mengukur kemampuan peserta dalam berbagai aspek yang relevan dengan pekerjaan di sektor pemerintahan.
- TWK bertujuan untuk mengukur pengetahuan peserta tentang Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
- TIU menilai kemampuan logika, numerik, serta penalaran analitis.
- TKP menilai karakteristik pribadi yang mendukung kinerja di lingkungan kerja PNS.
Setiap tes memiliki jumlah soal yang berbeda, dengan rincian:
- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal
Pembobotan nilai juga berbeda untuk setiap jenis tes. TWK dan TIU akan diberikan nilai 5 untuk setiap jawaban benar, sedangkan jawaban salah atau tidak diisi bernilai 0.
Sementara itu, TKP menggunakan skala 1 hingga 5 untuk penilaian setiap jawaban, tergantung pada tingkat relevansi jawaban.
Panduan Mencetak Kartu Peserta Ujian SKD
Agar dapat mengikuti ujian, setiap peserta harus memiliki Kartu Peserta Ujian SKD yang dapat dicetak melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Berikut langkah-langkah untuk mencetak kartu:- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id.
- Masuk dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi.
- Pilih opsi "Resume Pendaftaran" dan klik "Cetak Kartu Peserta Ujian."
- Unduh dan cetak kartu yang ditampilkan di layar.
Peserta diimbau untuk segera mencetak kartu setelah mendapat informasi jadwal ujian SKD, karena kartu tersebut wajib dibawa saat mengikuti ujian.
Jika ada kendala, peserta dapat menghubungi layanan bantuan resmi melalui situs BKN atau kontak pusat informasi yang telah disediakan.
Dengan jadwal yang telah diumumkan, peserta diharapkan mengikuti setiap tahapan seleksi CPNS 2024 dengan cermat.
Editor : Redaksi