BNN Berhasil Gagalkan Peredaran 624 Kilogram Ganja dari Aceh ke Sumbar

Konferensi pers BNN Sumbar terkait penangkapan  peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh, tepatnya Gayo Lues, yang akan diselundupkan ke Sumatera Barat. (Foto: Ist)
Konferensi pers BNN Sumbar terkait penangkapan peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh, tepatnya Gayo Lues, yang akan diselundupkan ke Sumatera Barat. (Foto: Ist)

Pengintaian pun dilakukan hingga akhirnya, pada pukul 09.00 WIB, tim BNN berhasil menghentikan kedua mobil tersebut di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 karung besar yang berisi 300 paket ganja. Paket-paket tersebut tersusun rapi dan disembunyikan di bawah papan triplek di bagian bak mobil.

Kepada petugas, K mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dari Aceh menuju Sumatera Barat atas perintah pelaku lain yang berinisial E. Setiap paket ganja dijual seharga Rp1.050.000.

Dalam transaksi ini, K menerima uang muka sebesar Rp220.000.000 dan masih berhutang sebesar Rp299.750.000 kepada E.

Lebih lanjut, pelaku berinisial E berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN di Medan, Sumatera Utara, bersama H yang bertugas membantu mengangkat paket ganja tersebut.

Kasus ini terus dikembangkan oleh tim BNN, yang akhirnya berhasil mengamankan 113 paket besar ganja dengan berat total 110.300 gram dari sebuah rumah milik pelaku berinisial RK.

Barang haram tersebut diketahui merupakan milik P, yang membelinya dari E pada September 2024.

Dalam operasi ini, E berperan sebagai perantara jual-beli ganja, sementara H membantu mengemas barang tersebut.

Paket-paket tersebut dimiliki oleh J, yang saat ini masih buron (DPO) dan diduga bersembunyi di Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.

Dari total kasus ini, BNN berhasil menyita 495 paket ganja dengan berat 514.096,12 gram, dua paket ganja sedang seberat 111,29 gram, serta 113 paket besar ganja dengan berat 110.300 gram.

Editor : MS
Banner Komintau - Menteri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini