Total keseluruhan barang bukti mencapai 624.507,41 gram dari tujuh pelaku yang memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan jumlah barang bukti ganja yang berhasil disita, BNN berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh lebih dari 312.000 anak bangsa, sebagaimana disampaikan oleh Komjenpol Marthinus Hukom. (***) Editor : MS