Kabinet Merah Putih Lebih Besar dari Kabinet Indonesia Maju: Berikut Perbedaannya

Presiden Prabowo Subianto melantik menteri Kabinet Merah Putih yang akan membantu dalam pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada lima tahun ke depan (21/10/2024). (Foto: X/KemensetnegRI)
Presiden Prabowo Subianto melantik menteri Kabinet Merah Putih yang akan membantu dalam pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada lima tahun ke depan (21/10/2024). (Foto: X/KemensetnegRI)

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tidak lagi hadir dalam kabinet ini.

Sebagai gantinya, muncul beberapa kementerian koordinator baru, seperti Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Selain perubahan di tingkat koordinator, beberapa kementerian besar juga dipecah untuk meningkatkan fokus dan efisiensi.

Misalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kini terbagi menjadi Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).

Pemecahan ini bertujuan untuk memisahkan urusan hukum dari hak asasi manusia agar kedua bidang tersebut dapat dikelola secara lebih spesifik.

Selanjutnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipecah menjadi tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.

Advertisement
Banner IKA UNAND
Scroll kebawah untuk lihat konten
Perubahan ini dilakukan agar setiap sektor pendidikan dan kebudayaan mendapat perhatian khusus, sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga mengalami perubahan.

Kini kementerian tersebut dipecah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dengan tujuan agar pembangunan infrastruktur dan perumahan bisa ditangani lebih spesifik.

Demikian pula, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dibagi menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Desa serta Kementerian Transmigrasi dan Percepatan Kawasan Timur Indonesia.

Editor : MS
Banner HPN NeviBanner HPN NurnasBanner HPN RahmatBanner HPN JPS 1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini