“Muara dari perjuangan membangun daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Penghargaan itu hanya bonus, tetapi komitmen kami di Sumbar adalah untuk terus bekerja demi kemajuan rakyat,” tegasnya.
Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.3.9-4215 Tahun 2024, yang menetapkan penerima penghargaan tersebut.
Selain itu, penghargaan ini juga merupakan bagian dari mandat yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Evaluasi ini dilakukan untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan menuju kemandirian serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.Melalui penghargaan Upakarya Wanua Nugraha, diharapkan daerah-daerah yang telah meraih prestasi ini dapat menjadi inspirasi dan percontohan bagi daerah lain.
Selain itu, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pentingnya peran desa dan kelurahan dalam membangun bangsa. (***)
Editor : MS