Padang, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunda pemeriksaan materi perkara terhadap tersangka BSN dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (23/6/2026) baru sebatas administrasi dan pengambilan keterangan awal karena tersangka meminta didampingi kuasa hukum pilihannya sendiri.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Padang, Afdal Saputra, mengatakan tersangka BSN dijemput dari rumah tahanan setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan pihak rutan.
“Yang bersangkutan kami jemput di rutan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Afdal.
Menurut dia, BSN tiba di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik kemudian melakukan proses administrasi dan pemeriksaan identitas sebelum masuk ke tahapan pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, tersangka belum didampingi penasihat hukum. Penyidik sempat menawarkan bantuan hukum dengan menunjuk penasihat hukum sesuai ketentuan pada tahap penyidikan. Namun, tawaran itu ditolak oleh tersangka.“Ada penunjukan penasihat hukum dari penyidik untuk kepentingan pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan menolak karena sedang menunjuk penasihat hukum pilihannya sendiri,” ujar Afdal.
Meski demikian, tersangka tidak menolak diperiksa. Ia hanya meminta agar pemeriksaan materi perkara dilakukan setelah didampingi pengacara yang ditunjuknya.
“Hari ini kami tetap melakukan pemeriksaan, tetapi belum masuk ke materi perkara. Yang bersangkutan bersedia diperiksa, hanya memohon didampingi penasihat hukum yang dia pilih sendiri,” katanya.
Afdal menyebut tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersangka BSN. Jadwal pemeriksaan lanjutan masih akan dibahas bersama tim penyidik dan pimpinan Kejari Padang.
Editor : Editor