Padang, - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada 2 November 2024 telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNAND yang mencopot Dr. Khairul Fahmi dari jabatan Wakil Rektor II.
Rektor Universitas Andalas (UNAND), Dr. Eva Yonnedi, langsung mengambil langkah cepat dengan mengembalikan jabatan tersebut kepada Dr. Khairul Fahmi, sesuai amar putusan PTUN.
"Untuk menjaga stabilitas, kebersamaan, dan kesatuan di lingkungan kampus, kami menerima putusan PTUN terkait posisi Dr. Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II.
Kami memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum lanjutan," ujar Dr. Eva Yonnedi dalam pernyataannya, Rabu, (13/11/2024) di Limau Manis, Padang.
Dr. Eva mengumumkan bahwa putusan PTUN sudah dilaksanakan, dengan secara resmi mengembalikan posisi dan martabat Dr. Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II UNAND.
Namun, keputusan ini disambut dengan langkah mengejutkan dari Dr. Khairul Fahmi.Meski putusan PTUN berpihak kepadanya, Dr. Khairul Fahmi, yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum UNAND, memilih untuk mundur dari jabatannya.
"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, saya merasa langkah terbaik untuk institusi adalah tidak melanjutkan tugas sebagai Wakil Rektor II," ungkap Dr. Khairul Fahmi dalam pernyataannya.
Keputusan ini disampaikan demi menjaga kepentingan UNAND, yang menurutnya lebih penting daripada jabatan yang diembannya.
Rektor UNAND, Dr. Eva Yonnedi, menyambut positif keputusan Dr. Khairul Fahmi. "Saya sangat menghargai sikap yang diambil oleh Dr. Khairul Fahmi.
Editor : Redaksi