"Karena kan yang namanya perpindahan itu sifatnya sangat tentatif dan situasional sekali, namun pastinya, jika mereka tidak terdaftar dalam DPT tentunya tidak bisa memberikan hak suaranya pada ajang pemilihan kepala daerah. Berbeda dengan pemilihan Presiden, dimana cukup dengan menunjukkan KTP saja, maka kita bisa memilih di TPS manapun. Itukan sudah ketentuan dari KPU," terangnya.
Juga bagi warga yang masuk atau pindah ke Padang Pariaman sekaligus ingin mengganti KTP nya dengan KTP Padang Pariaman, bagi yang bersangkutan juga diharuskan agar bisa menyerahkan KTP sebelumnya. Meskipun menurutnya hanya berupa serpihannya saja.
"Karena bukti itu nantinya akan kita musnahkan secara rutin setiap harinya melalui berita acara dan langsung dilaporkan ke pusat. Dengan begitu diharapkan tidak ada warga yang ber KTP ganda, juga sekaligus menghindari agar KTP yang lama disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," terangnya. Editor : MS

