Ketua KIP DKI Visitasi SMAN 96 Jakarta, Pastikan UU Keterbukaan Informasi Publik Konsisten Diimplementasikan

Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat (tengah), memberikan arahan saat melakukan visitasi di SMAN 96 Jakarta. (Foto: Ist)
Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat (tengah), memberikan arahan saat melakukan visitasi di SMAN 96 Jakarta. (Foto: Ist)

Jakarta, - Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta melakukan visitasi ke SMAN 96 Jakarta dalam rangka evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Kegiatan melalui Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) ini dilakukan untuk mendorong peningkatan predikat badan publik menuju kategori "Informatif".

Visitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua KIP DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya di lingkungan sekolah.

Harry menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar mengejar seremonial belaka, melainkan memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan akses informasi secara baik.

"Kami tidak mengejar seremoninya. Yang kami pastikan adalah masyarakat mendapatkan akses informasi dengan baik, sehingga demokrasi tidak hanya terlihat terbuka, tetapi benar-benar terbuka untuk masyarakat. UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 harus diimplementasikan secara konsisten," ujar Ara.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap data pribadi. Meskipun informasi publik wajib dibuka, terdapat batasan ketat yang harus dijaga, seperti data siswa dan riwayat kesehatan.

"Semua informasi pada prinsipnya bisa diakses, kecuali yang memang dikecualikan, seperti data pribadi. Itu harus dijaga dengan ketat," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Harry juga mendorong pihak sekolah untuk menanamkan nilai keterbukaan informasi sejak dini kepada siswa. Caranya, melalui kegiatan literasi atau perlombaan bertema transparansi sesuai regulasi yang berlaku.

"Kalau siswa sudah memahami sejak awal, maka ke depan mereka tidak akan alergi terhadap keterbukaan. Justru yang alergi biasanya adalah pihak yang khawatir terhadap transparansi," ujarnya.

Menurut Harry, dalam tata kelola pemerintahan maupun badan publik, transparansi selalu berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Namun, ia menegaskan bahwa fungsi KIP berfokus pada memastikan keterbukaan, bukan pada aspek pemeriksaan atau audit pertanggungjawaban anggaran.

"Transparansi memastikan informasi terbuka. Sementara akuntabilitas diatur dalam regulasi lain. KIP hadir untuk mengawal keterbukaan itu," jelasnya.

Editor : Editor
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini