Polres Sijunjung Ungkap Kasus Penimbunan 1,6 Ton Solar Subsidi, Oknum Warga Diamankan

Penangkapan kasus penimbunan solar subsidi yang melibatkan seorang oknum warga di Sijunjung. (Foto: Ist)
Penangkapan kasus penimbunan solar subsidi yang melibatkan seorang oknum warga di Sijunjung. (Foto: Ist)

Undang-undang ini telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait pengaturan ketat pada kegiatan distribusi BBM bersubsidi.

Pelanggaran ini mengarah pada tindak pidana migas yang dapat berakibat pada hukuman pidana berat.

AKP Yasin menyampaikan pesan dari Kapolres Sijunjung kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami menghimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat kegiatan penimbunan atau penyelundupan BBM subsidi. Polres Sijunjung akan terus mengawasi peredaran BBM bersubsidi di wilayah kami, dan kami tidak akan ragu menindak tegas mereka yang berupaya mengambil keuntungan ilegal dari subsidi ini," tegasnya.

Kasus penimbunan solar subsidi ini menegaskan komitmen Polres Sijunjung dalam melindungi hak masyarakat atas akses BBM subsidi dengan harga terjangkau.

Tindakan tegas terhadap pelaku penimbunan diharapkan dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat memanfaatkan subsidi pemerintah secara ilegal. (***)

Editor : MS
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini