PT ARP Diaktifkan Kembali, Rekomendasi DPRD Sumbar Diabaikan?

Reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) melalui RUPSLB Agustus 2026 memunculkan pertanyaan publik. (Foto: Ist)
Reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) melalui RUPSLB Agustus 2026 memunculkan pertanyaan publik. (Foto: Ist)

Padang, - Reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) kembali menarik perhatian publik terhadap perjalanan panjang perusahaan yang berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Perseroan yang sempat tidak aktif selama bertahun-tahun kini kembali bergerak setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) digelar di Jakarta pada Agustus 2026.

Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham menyepakati pengaktifan kembali PT ARP sekaligus perubahan susunan manajemen perusahaan.

Keputusan tersebut secara korporasi menjadi babak baru bagi PT ARP.

Namun di tengah reaktivasi itu, muncul satu pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan terbuka secara utuh: sejauh mana rekomendasi DPRD Sumbar yang pernah dikeluarkan dalam proses pengawasan PT ARP dan PT Padang Industrial Park (PIP) telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai?

Pertanyaan itu sangat penting karena persoalan PT ARP bukan perkara baru. Jejak penanganannya telah berlangsung lebih dari satu dekade, mencakup pembentukan Panitia Khusus DPRD, permintaan audit, proses pemeriksaan, hingga perkara di pengadilan.

Rekomendasi DPRD dan Jejak Penanganan

Pada tahun 2013, DPRD Provinsi Sumatera Barat membentuk Panitia Khusus yang menyoroti persoalan PT ARP dan PT PIP. Langkah itu kemudian ditindaklanjuti melalui sejumlah rekomendasi resmi.

Surat DPRD Sumbar pada Maret 2014 meminta pemerintah daerah mengingatkan PT PIP melalui PT ARP agar tidak melakukan transaksi jual beli atas tanah PT PIP seluas 108 hektare bagian dari penyertaan modal Pemprov Sumbar sampai Pansus menyelesaikan tugasnya.

Kemudian, Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 29/SB/2014 tanggal 26 Agustus 2014 memuat rekomendasi lebih luas: memperpanjang moratorium penjualan tanah PT PIP, meminta BPN Kabupaten Padang Pariaman tidak menerbitkan sertifikat atas tanah penyertaan modal 108 hektare, serta melakukan inventarisasi aset, evaluasi harga tanah, pertanggungjawaban hasil penjualan, dan audit menyeluruh terhadap PT PIP.

Pemerintah Provinsi diminta menindaklanjuti dan melaporkan hasilnya kepada DPRD.

Editor : Editor
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk AzwarBanner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini