Padang, - Debat publik kedua Pilkada Padang yang digelar Jumat malam di Kota Padang menjadi perhatian luas, terutama di media sosial.
Isu yang mencuat adalah pernyataan seorang calon wakil wali kota (Cawawako) terkait kasus Maigus Nasir pada tahun 2021.
Dalam debat tersebut, sang Cawawako secara terang-terangan menyebut bahwa Maigus telah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Namun, pernyataan itu menuai kritik keras dari berbagai pihak.
Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI, Adityawarman, dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Sangat keliru jika hanya memahami putusan hukum secara sepotong-sepotong. Putusan tertinggi telah inkracht, menyatakan bahwa Maigus Nasir tidak divonis korupsi. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Adityawarman saat diwawancarai pada Senin, (18/11/2024).Adityawarman menambahkan, jika seseorang tidak memahami hukum, sebaiknya tidak membuat pernyataan yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Kalau seseorang yang mengaku memahami hukum membuat pernyataan seperti itu, berarti ia telah membodohi rakyat. Kasus ini sudah memiliki putusan final dengan status bebas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan integritas calon pemimpin yang menyebarkan informasi tidak benar kepada masyarakat.
“Bagaimana mungkin rakyat memilih pemimpin yang menyebarkan kebohongan? Tidak memahami hierarki putusan hukum saja sudah merupakan kesalahan fatal. Itu bisa dianggap fitnah,” tambah Adityawarman.
Editor : Redaksi