"Di beberapa daerah lain seperti Bali, syarat terdaftar di Dewan Pers tidak diberlakukan. Namun, mereka mengutamakan agar pemimpin redaksi memiliki sertifikasi wartawan utama atau minimal madya," jelas Zamri Yahya.
Ia juga menyarankan agar satu wartawan utama hanya diperbolehkan mewakili satu media dalam kerjasama publikasi.
Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan.
Merespons masukan tersebut, Muharlion menegaskan bahwa publikasi adalah kebutuhan strategis.
Ia mengingatkan bahwa publikasi berperan penting untuk menunjukkan kinerja DPRD kepada masyarakat, sehingga tidak ada kesan negatif terkait aktivitas anggota dewan.
"Publikasi ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa kinerja dewan bukan sekadar perjalanan dinas atau kunjungan kerja," ujar Muharlion.
Ia juga meminta Bagian Humas DPRD mendata media yang telah mengajukan kontrak kerjasama.Menurutnya, selama media memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan, kerjasama harus dijalankan.
Muharlion menegaskan bahwa dirinya bersama pimpinan DPRD lainnya akan membahas kebutuhan anggaran publikasi secara khusus dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan jajaran kehumasan.
"Berapapun kebutuhan yang diajukan, nanti kita bahas bersama. Publikasi ini sangat penting, dan kami siap memperjuangkan anggarannya," tegas Muharlion.
Editor : MS