Rahmat Saleh: Larangan Penyaluran Bansos Saat Pilkada 2024 Harus Dipatuhi

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh. (Foto: Ist)
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh. (Foto: Ist)

Beberapa bulan lalu, Baznas Bukittinggi diketahui membagikan paket sembako dengan memasang foto kepala daerah aktif.

Hal ini mendapat kecaman dari masyarakat hingga memunculkan fatwa dari MUI Sumatera Barat.

“MUI mengeluarkan fatwa agar masyarakat tidak menyalurkan zakat ke Baznas Kota Bukittinggi. Fatwa ini muncul karena ada indikasi penyaluran bantuan tersebut digunakan untuk kepentingan politik,” kata Rahmat.

Rahmat menegaskan bahwa tindakan semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap Baznas, yang seharusnya menjadi lembaga independen dan netral.

Menurutnya, mengaitkan lembaga pengelola dana umat dengan agenda politik adalah tindakan yang tidak etis.

“Kalau ini kita biarkan, bukan hanya dana negara, tetapi dana umat juga dipolitisasi. Ini sangat berbahaya karena bisa menghilangkan kepercayaan publik terhadap Baznas sebagai pengelola zakat resmi,” tegasnya.

Rahmat meminta Kemendagri untuk mempertegas aturan terkait larangan pemberian bansos selama masa Pilkada.

Ia menekankan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Baznas.

Dalam penutupnya, Rahmat Saleh menekankan bahwa pelarangan bansos selama Pilkada bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keadilan bagi semua peserta pemilu.

Ia mengajak semua pihak untuk mendukung aturan ini demi keberhasilan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Editor : MS
Banner Komintau - Menteri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini