"Ada unsur pidana yang jelas, melibatkan ASN serta penggunaan fasilitas pemerintah. Namun, Bawaslu Kota Solok memutuskan tidak cukup bukti," ujarnya.
2. Arak-Arakan Kampanye
Laporan kedua mencakup dugaan pelanggaran berupa arak-arakan kampanye antar-kelurahan, padahal izin kampanye hanya berlaku di satu titik kelurahan.
Aktivitas ini melanggar ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang arak-arakan karena dapat mengganggu ketertiban umum.
Namun, Bawaslu Kota Solok kembali menyatakan laporan tersebut tidak cukup unsur.
3. Penyerahan Uang kepada Kelompok Tani
Laporan ketiga, yang baru saja diajukan, mengungkap dugaan penyerahan uang sebesar Rp1 juta kepada kelompok tani.Berdasarkan laporan Panwaslu kelurahan, alat bukti berupa pengakuan saksi dan bendahara kelompok tani telah diserahkan ke Bawaslu.
Namun, hingga kini, laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
"Kami menyimpulkan bahwa Bawaslu Kota Solok berpihak. Laporan yang jelas dan memiliki bukti kuat tidak ditindaklanjuti," tegas Amnasmen.
Editor : MS
