Prof. Elwi menyarankan Kejari Padang segera memberikan informasi jelas terkait status BSN agar tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan pihak-pihak tertentu.
"Kasihan BSN, jangan sampai kasus ini menggantung tanpa kejelasan. Jika memang tidak ada bukti yang cukup, mengapa kasus ini diproses sejak awal?" tegasnya.
Kejari Padang memulai penyelidikan pada 27 Juni 2024, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024. Hingga saat ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa, termasuk Direktur PT BIP dan BSN.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami bukti-bukti lebih lanjut.
"Sebanyak 20 saksi telah kami periksa terkait dugaan korupsi kredit modal kerja. Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp 34 miliar," kata Aliansyah.
Kasus ini mendapatkan perhatian luas karena melibatkan tokoh-tokoh penting di Sumatera Barat dan nilai kerugian yang sangat besar.Oleh karena itu, transparansi dalam penyidikan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.
Prof. Elwi berharap penyelidikan ini tidak berhenti hanya pada pemeriksaan saksi, tetapi dapat menghasilkan kejelasan hukum yang tegas.
Jika ada pihak yang terbukti bersalah, mereka harus diadili di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (***)
Editor : MS
