Padang, - Satpol PP Kota Padang melaksanakan patroli pengawasan rutin guna menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pengawasan berlangsung di sejumlah warung, kafe, dan ruang publik pada Rabu dini hari, (22/7/2026), dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra.
Fokus utama patroli adalah memantau kepatuhan perizinan usaha serta batas jam operasional tempat hiburan dan warung yang beroperasi hingga larut malam.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan satu lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa perangkat pengeras suara dan beberapa botol minuman beralkohol.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan identitas terhadap pengunjung dan warga yang berkumpul di ruang publik.Bagi yang tidak dapat menunjukkan identitas diri, dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengawasan terhadap kelompok muda yang berkumpul hingga dini hari dilakukan sebagai langkah antisipasi potensi gangguan ketenteraman warga.
Seluruh barang bukti beserta beberapa orang yang terjaring saat itu telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Pol PP Chandra Eka Putra menjelaskan, patroli rutin bukan semata-mata bertujuan penindakan, melainkan bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman sekaligus mengedukasi masyarakat agar semakin sadar aturan.
Editor : Editor
