Padang, - Pada Sabtu (23/11/2024), Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan bersama Dirkrimum dan Kabid Propam Polda Sumbar menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar (34).
Penembakan ini diduga dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (57).
Konferensi pers berlangsung di Lobi Mapolda Sumbar, membahas perkembangan penyelidikan dan penetapan pelaku sebagai tersangka.
Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan kejadian diterima pada 22 November 2024.
"Setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengadakan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Andry.Tersangka dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Dirkrimum menambahkan bahwa pemeriksaan mendalam terhadap ahli masih berlanjut untuk memperkuat pembuktian.
Motif sementara, menurut Dirkrimum, terkait ketidaksenangan pelaku karena korban menegakkan hukum terhadap rekan pelaku.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk menggali latar belakang kejadian ini.
Editor : Redaksi