Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar juga menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pelaku.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, bersama pasal-pasal dalam Perpol No. 7 Tahun 2022. Ancaman maksimalnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," jelas Kombes Pol. Dwi Sulistyawan.
Kabid Humas menepis rumor mengenai gangguan mental pada pelaku.
"Pemeriksaan menunjukkan pelaku dalam kondisi sehat. Urine pelaku juga negatif narkoba, dan sampel rambut serta darah sedang diuji lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika," kata Dwi.
Kapolri telah memberikan penghargaan kenaikan pangkat anumerta kepada korban, sehingga AKP Ryanto Ulil Anshar kini menjadi Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
"Ini adalah bentuk penghormatan atas pengabdian almarhum," tambahnya.
Penanganan kasus ini dilakukan secara bersamaan oleh Ditkrimum dan Bid Propam Polda Sumbar."Sidang kode etik akan digelar maksimal tujuh hari setelah pemeriksaan selesai," lanjut Kabid Humas.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat melibatkan anggota kepolisian.
Penindakan tegas terhadap pelaku menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan keadilan bagi korban. (***)
Editor : MS
