"Mari sukseskan pesta demokrasi ini dengan hadir di TPS dan memberikan suara terbaik Anda," ajaknya.
Pemerintah Kota Padang, menurut Andree, telah berkolaborasi dengan TNI, Polri, KPU, dan Bawaslu untuk memastikan keamanan dan kelancaran Pilkada.
Semua pihak diharapkan dapat menjalankan tugas masing-masing secara maksimal, sehingga Pilkada Serentak 2024 menjadi momen demokrasi yang berkualitas.
Dalam pelaksanaannya, pemilih di Kota Padang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT): Pemilih utama yang memberikan suara mulai pukul 07.00–13.00 WIB.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Pemilih pindahan yang dapat menggunakan hak suara pada pukul 11.00–13.00 WIB.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Pemilih yang tidak terdaftar di DPT, namun dapat mencoblos dengan membawa KTP elektronik atau Suket pada pukul 12.00–13.00 WIB.Dorri Putra menambahkan, pengaturan waktu ini bertujuan untuk memastikan pemungutan suara berjalan tertib.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi tata cara yang telah ditentukan oleh KPU.
Pendistribusian logistik ini menjadi salah satu bagian penting dalam persiapan Pilkada Serentak 2024.
Editor : MS