H-1 Pencoblosan: Pemilih Diminta Segera Rekam KTP Elektronik di Disdukcapil Setempat

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)

Padang, - KPU Sumbar menghimbau para pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik untuk segera melakukan perekaman di kantor Disdukcapil setempat.

Hal ini menjadi langkah penting menjelang Pemilihan Serentak Nasional 2024 guna memastikan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil di berbagai kabupaten dan kota yang tetap memberikan layanan perekaman KTP Elektronik meskipun pada hari libur.

"Kami sangat menghargai komitmen Disdukcapil yang membuka layanan perekaman hingga pukul 12 siang pada hari pemungutan suara, sesuai edaran Mendagri nomor: 400.8/15861/Dukcapil tertanggal 22 November 2024," ujar Ory pada Selasa pagi (26/11/2024).

Ia menambahkan, pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik diimbau untuk segera memanfaatkan layanan ini.

Menurutnya, perekaman KTP Elektronik menjadi bentuk dukungan penting bagi keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Syarat Penggunaan Hak Pilih

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pungut Hitung pada Pilkada 2024, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah:

1. Pemilik KTP Elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

2. Pemilik KTP Elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini