3. Pemilik KTP Elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Pindahan, namun dilayani sebagai pemilih tambahan.
Jika terdapat warga yang telah memenuhi syarat memilih tetapi belum memiliki KTP Elektronik pada hari pemungutan suara, mereka masih dapat menggunakan Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat.
"Kami ingin memastikan tidak ada hak pilih yang terabaikan hanya karena masalah dokumen. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera mengurus KTP Elektronik atau dokumen pendukung lainnya," tambah Ory.
Di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan dalam berbagai bentuk, antara lain:
1. Fotokopi KTP Elektronik.
2. Foto KTP Elektronik (dalam format digital).
3. KTP Elektronik digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).Langkah ini diambil untuk memudahkan pemilih yang belum memiliki fisik KTP Elektronik, tanpa mengabaikan ketentuan validitas dokumen.
Dengan tersedianya layanan Disdukcapil hingga hari pemungutan suara, diharapkan partisipasi pemilih meningkat.
Kolaborasi antara KPU dan Disdukcapil menjadi bagian dari upaya mewujudkan Pemilu yang inklusif dan ramah bagi seluruh warga negara.
Editor : MS