"Pada pagi hari, kami menerima banyak laporan langsung dari masyarakat. Kami telah mengumpulkan berbagai bukti, seperti video, foto, serta keterangan dari para saksi. Bukti ini mengarah pada dugaan praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang dilakukan oleh paslon 03 di salah satu kantor partai koalisi," jelas Roby.
Dugaan praktik politik TSM ini dinilai berpotensi merusak legitimasi hasil Pilkada.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu dan Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan ini dengan serius.
"Kami akan menghadirkan saksi-saksi tambahan dalam proses hukum yang berjalan," tambahnya.
Tim pemenangan Supardi-Tri Venindra menyerukan semua pihak untuk mengedepankan kejujuran dalam pemilu.
Dalam proses demokrasi, integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga masyarakat.Oleh karena itu, laporan dugaan pelanggaran pemilu ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh Bawaslu.
Sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran sangat diperlukan.
"Kami berharap penyelenggara pemilu dapat bekerja dengan independen dan profesional. Demokrasi yang sehat harus bebas dari praktik manipulasi yang mencederai hak suara rakyat," tegas Roby. (***)
Editor : MS
