Sosialisasi PTSL di Padang: Solusi Sertifikasi Tanah, Rahmat Saleh Ungkap Permasalahan Penting!

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. (Foto: Ist)
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. (Foto: Ist)

“Banyak laporan yang ditolak karena tanah tidak bersertifikat. Sebaliknya, jika sudah memiliki sertifikat, tanah itu akan diakui sebagai aset resmi yang bernilai ekonomis,” tambahnya.

Dia juga menyoroti tantangan unik yang dihadapi masyarakat Sumatera Barat terkait pengurusan tanah, seperti sistem pusako tinggi dan pusako randah.

Sistem ini kerap menjadi penghalang dalam pengurusan sertifikasi tanah karena melibatkan kepemilikan kolektif oleh keluarga atau adat.

"Banyak aset masyarakat Sumbar yang tercatat sebagai tanah ulayat atau atas nama anak kemenakan, sehingga dianggap kurang produktif oleh pemerintah," jelasnya.

Di sisi lain, Rahmat mengakui bahwa ada kekhawatiran di kalangan niniak mamak dan masyarakat adat terkait sertifikasi tanah.

Mereka khawatir bahwa sertifikat tanah akan mempermudah proses penjualan atau penggadaian.

"Namun, setelah berdiskusi dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, saya pastikan bahwa tidak semudah itu menjual tanah bersertifikat karena ada aturan ketat yang harus diikuti," katanya.

Dia menambahkan bahwa bimbingan teknis dan edukasi yang melibatkan tokoh adat serta pemangku kebijakan lokal sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat sertifikasi tanah.

“Program PTSL tidak hanya menyelesaikan masalah legalitas tanah, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, Sri Puspita Dewi, menjelaskan bahwa program PTSL adalah langkah strategis Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum.

Editor : MS
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini