PSU di Padang: Bahaya Nih...fadly-Maigus Bisa Kalahkah?

Anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri.(Foto: Ist)
Anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri.(Foto: Ist)

Padang, - Meskipun Fadly-Maigus unggul dengan perolehan 55 persen suara berdasarkan hitungan cepat dan real count, potensi kekalahan mereka dalam PSU tetap menjadi perbincangan hangat.

PSU ini akan dilaksanakan pada Kamis, (5/12/2024), dan berpusat di satu TPS saja, tepatnya TPS 22 Villa Mega, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

PSU ini diputuskan setelah adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh petugas KPPS di TPS tersebut.

Menurut anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, temuan awal menunjukkan adanya selisih jumlah surat suara yang digunakan dibandingkan dengan jumlah pemilih yang hadir.

"Berdasarkan hasil pengawasan, jumlah pengguna hak pilih dalam DPT yang hadir adalah 331 orang, tetapi jumlah surat suara yang digunakan untuk pemilihan gubernur tercatat hanya 330.

Hal ini mengindikasikan adanya kelebihan penggunaan surat suara," ujar Firdaus pada Selasa, (3/12/2024).

Setelah penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, ditemukan bahwa jumlah surat suara mencapai 332, sementara jumlah pemilih tetap 331.

Hal ini menunjukkan adanya satu pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali.

"Situasi ini memenuhi kriteria untuk dilakukan PSU, sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Firdaus.

Komisioner KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, mengonfirmasi bahwa PSU akan digelar di TPS 22 sesuai rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan.

Editor : Redaksi
Banner SolselBanner Solok Selatan 2Banner - Solok Selatan 3
Bagikan

Berita Terkait
Terkini