Pilkada 2024: PSU di Sumatera Barat Hanya Digelar di 5 TPS

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyebutkan bahwa pelaksanaan PSU ini akan berlangsung pada Kamis, (5/12/2024). (Foto: Ist)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyebutkan bahwa pelaksanaan PSU ini akan berlangsung pada Kamis, (5/12/2024). (Foto: Ist)

Bukti lain yang dilampirkan meliputi daftar absensi yang mencatat 12 pemilih berada di luar daerah Mentawai namun tetap terdata sebagai pengguna hak pilih, serta adanya seorang pemilih yang telah meninggal dunia namun tercatat dalam daftar hadir.

KPU Sumatera Barat mencatat bahwa jumlah PSU pada Pilkada 2024 ini jauh lebih rendah dibandingkan Pilkada 2020, yang saat itu mencapai 18 TPS.

Penurunan jumlah PSU ini diharapkan mencerminkan peningkatan kualitas pelaksanaan pemilu di wilayah tersebut.

Berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Pilkada, PSU dapat dilakukan jika Panitia Pengawas Kecamatan menemukan satu atau lebih pelanggaran serius. Pelanggaran tersebut meliputi:

1. Pembukaan kotak suara atau berkas penghitungan suara tidak sesuai prosedur.

2. Petugas meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara yang telah digunakan.

3. Surat suara yang sah dirusak oleh petugas.

4. Lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali.

5. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap diberi kesempatan memberikan suara.

PSU yang digelar di lima TPS ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga memastikan transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi.

Editor : Redaksi
Banner Trofeo Mini SoccerBanner Nevi Munas VI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini