Payakumbuh, - Bawaslu Kota Payakumbuh menyatakan dugaan politik uang yang melibatkan salah satu paslon pada Pilkada Payakumbuh 2024 terbukti sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan.
Temuan itu akan dilaporkan ke Polres Payakumbuh.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman mengatakan bahwa Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Payakumbuh telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi, pelapor maupun terlapor.
”Dugaan politik uang yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu beberapa waktu lalu telah ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu dengan hasil terbukti sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan,” kata Aan Muharman, Rabu (4/12/2024).
Aan melanjutkan, temuan itu akan dilaporkan ke Polres Payakumbuh.
”Hari ini kita laporkan ke Polres Payakumbuh,” imbuhnya dihadapan ratusan massa anti poltik uang.Ratusan massa menggelar aksi damai di Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh pada Rabu siang.
Kedatangan massa tersebut untuk mendesak Bawaslu setempat mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap dugaan politik uang pada Pilkada 27 November 2024 lalu.
Massa terdiri dari aliansi mahasiswa dan masyarakat Payakumbuh mendatangi Kantor Bawaslu membawa berbagai poster dan spanduk berbagai tulisan tentang penolakan money politik.
Tiga tuntutan masyarakat yang di koordinator Alwi didampingi Rusdi Ramazaki di mobil pikcup dan diiringi ratusan masyarakat Payakumbuh, pertama Bawaslu dan Gakkumdu harus tegak lurus dengan aturan hukum.
Editor : Redaksi