Waspada! Ini Cara Mudah Cek Apakah Data Pribadi Anda Dipakai Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Padang, - Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak terjadi.

Banyak orang tidak menyadari bahwa data seperti NIK KTP, nomor telepon, dan alamat mereka telah digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan yang memungkinkan Anda mengecek apakah identitas Anda telah dimanfaatkan tanpa izin.

Informasi pribadi memiliki risiko besar untuk disalahgunakan, terutama dalam pengajuan pinjaman online.

Dengan akses data yang tidak sah, pihak tak bertanggung jawab dapat mengajukan pinjaman atas nama Anda, yang berpotensi menyebabkan masalah finansial dan hukum.

Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK, Anda bisa mengetahui apakah data Anda digunakan secara ilegal untuk keperluan pinjaman atau kredit lainnya.

Langkah ini penting untuk melindungi diri Anda dari jeratan pinjol ilegal yang semakin meresahkan.

Cara Cek Identitas Anda dengan Layanan OJK

Untuk memastikan data pribadi Anda aman, OJK menyediakan beberapa layanan mudah diakses. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Layanan Pengaduan OJK

Jika Anda merasa data Anda disalahgunakan, OJK membuka layanan pengaduan resmi yang bisa diakses melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Dengan melaporkan kasus Anda, OJK akan membantu menyelesaikan masalah dan memberikan panduan lebih lanjut.

Editor : Redaksi
Banner SolselBanner Solok Selatan 2Banner - Solok Selatan 3
Bagikan

Berita Terkait
Terkini