Resensi Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia: Menuju Parlemen Teritorial Digital karya Lalu Nizam Zahir

Irdam Imran. (Foto: Ist)
Irdam Imran. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran

Senayan, Minggu 4 Oktober 2026 - Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia: Menuju Parlemen Teritorial Digital karya Lalu Nizam Zahir hadir pada momentum yang menarik dalam perjalanan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Lebih dari dua dekade setelah kelahirannya, DPD RI berada pada persimpangan penting: apakah tetap dipahami sebagai “kamar kedua” dalam sistem parlemen Indonesia, atau mulai membangun identitas kelembagaan yang lebih tegas sebagai Parlemen Teritorial Indonesia?

Gagasan Parlemen Teritorial Digital yang ditawarkan buku ini membuka ruang untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Namun, menurut saya, transformasi digital tidak boleh berhenti pada persoalan teknologi.

Transformasi digital harus berjalan beriringan dengan transformasi kelembagaan, transparansi anggaran, akuntabilitas kinerja, dan penguatan kewenangan konstitusional DPD RI.

Sebab teknologi pada akhirnya hanyalah alat.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: untuk apa teknologi digunakan dan sejauh mana suara daerah dapat diterjemahkan menjadi keputusan negara?

Dari Kamar Kedua Menuju Parlemen Teritorial

DPD RI memiliki karakter yang berbeda dengan DPR. Mandat DPD melekat pada representasi daerah atau teritorial.

Karena itu, gagasan Parlemen Teritorial sebenarnya memberikan identitas yang lebih substantif daripada sekadar menyebut DPD sebagai “kamar kedua”.

Editor : Editor
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini