Padang, - KPU Sumbar mengungkapkan bahwa hingga batas akhir pada 11 Desember 2024, tidak ada gugatan terkait hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
Namun, sebanyak 13 gugatan terhadap hasil pilkada kabupaten/kota telah tercatat di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tidak ada gugatan di MK. Namun, terdapat 13 gugatan terhadap hasil pilkada di 11 KPU kabupaten/kota di Sumbar," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan pada Kamis, (12/12/2024).
Menurut Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, permohonan perselisihan hasil pemilihan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan hasil suara oleh pihak termohon.
Daftar Gugatan Pilkada di Sumbar
Hamdan menjelaskan, 11 KPU kabupaten/kota yang menerima gugatan sengketa PHP dari 13 pasangan calon (paslon) tercatat sebagai berikut:
1. Kota Padang Panjang: 1 gugatan dari Paslon Nasrul dan Eri2. Pasaman: 2 gugatan: Paslon Mara Ondak dan Desrizal, serta Paslon Sabar dan Sukardi
3. Tanah Datar: 1 gugatan dari Paslon Richi Aprian dan Doni Karsont
4. Kabupaten Lima Puluh Kota: 1 gugatan
5. Kota Sawahlunto: 1 gugatan dari Paslon Deri Asta, S.H. dan Desri Seswinari, S.H.
Editor : Redaksi