“Keputusan ini memiliki implikasi luas dan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan politik uang. Pilkada bisa berubah dari adu gagasan menjadi adu kekuatan uang,” ujar Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
Menurut Hengki, keputusan ini menunjukkan adanya kekosongan hukum terkait pemeriksaan in absentia di tahap penyidikan.
“Ini bukan hanya soal teknis hukum, tetapi ancaman serius terhadap masa depan demokrasi kita,” tambahnya.
Bawaslu Payakumbuh sebelumnya telah menetapkan penghentian kasus ini karena ketidakmampuan pihak kepolisian menghadirkan calon tersangka untuk dimintai keterangan.
Keputusan tersebut dinilai mencerminkan kelemahan sistem hukum dalam menangani kasus-kasus politik uang, yang justru semakin marak menjelang pilkada.
Para pakar mendesak agar keputusan serupa tidak terulang.Reformasi sistem penegakan hukum pemilu dan pilkada dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menutup celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku politik uang.
Dengan kasus ini, muncul tantangan besar untuk menjaga demokrasi tetap bersih dari praktik-praktik yang mencederai keadilan pemilu.
Gakkumdu dan lembaga terkait diharapkan mampu bertindak tegas agar kasus politik uang tidak menjadi bagian dari "normal baru" dalam perhelatan demokrasi di Indonesia. (***)
Editor : MS
