Kapolres Dharmasraya Rilis Penanganan Kasus Setahun

Salah satu kasus yang diungkap oleh Polres Dharmasraya. (Foto: Ist)
Salah satu kasus yang diungkap oleh Polres Dharmasraya. (Foto: Ist)

Dharmasraya, – Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, laksanakan Pers rillis Penanganan dan Ungkap Kasus Sat Rekrim dan Sat Resnarkoba Periode Januari s/d Desember 2024, Senin (30/12/2024) pukul 10.30 wib.

Langkah ini diambil untuk memberikan gambaran dan Informasi kepada masyarakat Dharmasraya tentang Keberhasilan Polres Dharmasraya dalam Penangan dan Pengungkapan Kasus Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya selama satu tahun di bawah Pimpinan Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan.SIK.MH

Dalam kategori kriminal umum, Polres Dharmasraya menerima 619 laporan. Selain itu, terdapat 19 kasus kriminal khusus, seperti BBM ilegal, illegal logging, dan tindak pidana lainnya.

Dari total 638 kasus yang dilaporkan, 460 kasus berhasil diselesaikan, dengan rincian:

P,21 = 242, Restorasi Justice =162 kasus kasus, SP2Lid = 77, SP3 = 3 kasus, Limpah kasus = 1 kasus.

Beberapa kasus menonjol dalam kriminal umum meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan 3 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 2 tersangka, pencabulan 5 tersangka, pencurian dengan pemberatan (Curat) 29 tersangka, dan perjudian 28 tersangka.

Sementara itu, untuk kasus kriminal khusus, Polres Dharmasraya menangani 14 kasus dengan 19 tersangka, di antaranya BBM ilegal (6 tersangka), illegal mining (8 tersangka), illegal logging (2 tersangka), dan pupuk ilegal (2 tersangka).

Dalam bidang narkotika, Polres Dharmasraya berhasil mengungkap 46 kasus yang terdiri atas 43 kasus sabu dan 3 kasus ganja.

Sebanyak 52 tersangka telah diamankan, terdiri dari 48 laki-laki dan 4 perempuan.

Barang bukti yang disita meliputi 142,08 gram sabu, 1,042 kg ganja kering, dan 8 butir ekstasi.

Editor : Redaksi
Banner SolselBanner Solok Selatan 2Banner - Solok Selatan 3
Bagikan

Berita Terkait
Terkini