Padang, – KPU Sumbar bersama jajarannya di kabupaten/kota hingga tingkat PPK mengadakan Rapat Konsolidasi Daerah untuk Evaluasi Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.
Rapat Konsolidasi ini dimulai sejak tanggal 18-20 Januari 2025 bertempat di Auditorium UNP Padang.
Dalam pertemuan ini, sejumlah narasumber memberikan masukan penting yang menjadi bahan evaluasi bagi KPU Sumbar.
Akademisi Unand, Asrinaldi, menyoroti empat aspek utama yang harus dievaluasi, yaitu aturan hukum, partai politik (parpol), penyelenggara pemilu, dan masyarakat sebagai pemilih.
“Jika aturan hukum menjadi dasar proses demokrasi, maka pelaksanaannya harus konsisten dan sanksinya harus ditegakkan. Namun, faktanya, parpol sering mencari celah untuk bermain dalam aturan tersebut,” ungkap Asrinaldi.
Dari sisi partai politik, Asrinaldi menyebut bahwa parpol adalah institusi utama dalam demokrasi.Jika parpol tidak menjalankan fungsinya dengan baik, demokrasi tidak akan berjalan dengan optimal.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung proses pemilu yang jujur dan transparan.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa rakorda ini menjadi acuan penting dalam evaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2024.
“Agenda tahapan pemilu bukan hanya selesai pada pelaksanaannya, tetapi ada tahapan evaluasi yang wajib dilakukan untuk menemukan kekeliruan, kekurangan, dan hal-hal terbaik yang dapat ditingkatkan ke depannya,” ujar Ory.
Editor : Redaksi