Kuasa Hukum Fadly-Maigus di MK Patahkan Tuduhan TSM Hendri-Hidayat

Tangkapan layar sidang MK. (Foto: Ist)
Tangkapan layar sidang MK. (Foto: Ist)

Jakarta, - Sidang sengketa Pilkada Kota Padang 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus menarik perhatian publik.

Gugatan pasangan calon nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat, terhadap kemenangan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir, dibantah dengan tegas oleh kuasa hukum Fadly-Maigus.

Dalam sidang pada Rabu, 22 Januari 2025, Dr. Defika Yuliandri, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa tuduhan terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta dugaan politik uang tidak berdasar.

Menurutnya, dalil-dalil yang diajukan Pemohon hanya berupa asumsi spekulatif tanpa bukti kuat yang dapat diterima hukum.

Ia juga menambahkan bahwa tuduhan ini terkesan emosional dan jauh dari logika hukum yang seharusnya menjadi dasar persidangan.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa gugatan ini mencerminkan ketidakmampuan Pemohon untuk menerima hasil demokrasi yang telah ditetapkan secara sah.

Dalam persidangan, tuduhan mengenai keterlibatan Ketua RT/RW hingga dugaan politik uang tidak disertai bukti konkret, melainkan hanya berdasarkan testimoni pihak ketiga yang tidak relevan.

Dr. Defika juga menyoroti bahwa upaya Pemohon ini berpotensi merusak legitimasi pemilu dan meremehkan kecerdasan masyarakat yang telah menggunakan hak pilih mereka dengan bebas.

“Dalil Pemohon hanyalah kumpulan asumsi yang tidak didukung fakta, seolah memperpanjang drama kekalahan daripada memberikan kontribusi positif terhadap demokrasi,” ujarnya.

Kuasa hukum Fadly-Maigus turut meminta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan Pemohon dan mengesahkan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Padang.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini