Kuasa Hukum Fadly-Maigus di MK Patahkan Tuduhan TSM Hendri-Hidayat

Tangkapan layar sidang MK. (Foto: Ist)
Tangkapan layar sidang MK. (Foto: Ist)

Mereka menekankan pentingnya menjaga integritas pemilu yang berlangsung transparan dan akuntabel.

Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta Mahkamah menyatakan sah keputusan KPU Nomor 1693 Tahun 2024 dan menegaskan hasil pemilihan yang telah mencerminkan kehendak mayoritas rakyat.

Sebagai opsi tambahan, mereka juga mengusulkan putusan yang adil sesuai asas ex aequo et bono.

Sidang ini menjadi momentum penting untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Dengan dalil Pemohon yang dianggap lemah dan tidak berbasis bukti konkret, proses hukum di MK diharapkan dapat melindungi hasil pemilu sebagai ekspresi kedaulatan rakyat.

Persoalan ini juga menunjukkan perlunya menjaga integritas demokrasi agar tidak dirusak oleh manuver-manuver hukum yang tidak berdasar.

Putusan Mahkamah diharapkan tidak hanya mengakhiri konflik ini, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di Indonesia. (***)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini