Padang, - Perjuangan legalitas kantor PWI Sumbar akhirnya menemukan titik terang.
Dalam audiensi yang berlangsung Kamis (23/1/2025), Tim Pengurus PWI Sumbar bertemu Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, beserta jajarannya.
Pertemuan ini membahas izin pemanfaatan lahan kantor PWI Sumbar, yang status tanahnya berada di bawah Pemko Padang.
Desmon memastikan bahwa meskipun kantor tersebut telah digunakan sejak 1980, legalitas administratif berupa izin pemanfaatan akan segera dikeluarkan.
Proses ini diharapkan memperkuat dasar hukum bagi PWI Sumbar untuk terus memanfaatkan aset tersebut.
Kepala Dinas Pertanahan, Desmon Danus, menyebutkan bahwa kantor PWI Sumbar adalah bagian dari eksistensi organisasi profesi wartawan yang tidak terpisahkan dari pemerintah daerah."Melarang PWI berkantor di sana sama saja dengan melarang masyarakat mengunjungi masjid Nurul Iman," ujar Desmon.
Namun, untuk memenuhi kebutuhan administrasi, Dinas Pertanahan memastikan akan memberikan izin pemanfaatan, mengingat hibah aset tidak memungkinkan secara aturan.
Tim PWI yang dipimpin Widya Navies, bersama jajaran pengurus lainnya, menyambut baik inisiatif ini.
Mereka berharap izin pemanfaatan tersebut dapat segera terealisasi guna memberikan kekuatan yuridis yang lebih solid bagi kantor mereka.
Editor : Redaksi
 
                     
                   
                   
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                       
                       
                       
                       
                       
                      