Taat Bayar Pajak, Warga Sumbar Berpeluang Bawa Pulang Umrah dan Motor di Gebyar Pajak

Taat Bayar Pajak, Warga Sumbar Berpeluang Bawa Pulang Umrah dan Motor di Gebyar Pajak
Taat Bayar Pajak, Warga Sumbar Berpeluang Bawa Pulang Umrah dan Motor di Gebyar Pajak

PADANG — Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Barat yang selama ini tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat menyiapkan berbagai hadiah menarik melalui Gebyar Pajak, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban pajaknya.

Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat H. Al Amin, S.Sos., M.M., dalam jumpa pers menyampaikan bahwa Gebyar Pajak digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Provinsi Sumatera Barat sekaligus mendorong tumbuhnya budaya tertib pajak di tengah masyarakat.

“Gebyar Pajak ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah taat dan konsisten membayar pajak kendaraan bermotor. Kami ingin kepatuhan masyarakat terus meningkat sehingga berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Al Amin.

Gebyar Pajak akan digelar pada Sabtu, 3 Oktober 2026, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, bertempat di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Acara tersebut juga akan dimeriahkan penampilan Eja SM, Haura, dan Nagari Band, sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan kesempatan mengikuti undian berhadiah, tetapi juga dapat menikmati hiburan bersama keluarga.

Tiga Paket Umrah hingga Sepeda Motor

Bapenda Sumbar menyiapkan berbagai hadiah bagi peserta undian. Hadiah utama yang disediakan antara lain tiga paket umrah, sejumlah unit sepeda motor, emas 9 gram, lima unit sepeda motor listrik, serta berbagai hadiah menarik lainnya.

Tidak hanya itu, tersedia pula hadiah hiburan berupa kulkas, mesin cuci, rice cooker, kompor gas, dispenser dan berbagai peralatan rumah tangga.

Pembagian kupon undian dilakukan berdasarkan bukti kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, dengan mengacu pada STNK atau notice pajak kendaraan.

Yang menarik, undian tersebut secara khusus diberikan kepada masyarakat yang tercatat taat membayar PKB selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada tahun 2024, 2025, dan 2026.

Editor : MS
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini