Mereka juga berkomitmen untuk mengawasi jalur-jalur liar pendakian yang masih ada.
Ombudsman memberikan tenggat waktu maksimal 30 hari untuk pelaksanaan tindakan korektif ini.Keputusan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya risiko bencana dan menjaga keselamatan para pendaki. (***)
Editor : Redaksi
