Jakarta, - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar putusan Dismassal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Selasa 4/2-2025.
Sengketa Pilkada dari Provinsi Sumbar hari ini berdasarkan informasi KPU Sumbar ada enam putusan.
"Dari data kita dapat, satu dari enam putusan lanjut ke sidang pembuktian,"ujar Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin, Selasa 4/2-2025 sore.
Berikut putusan MK RI hari ini, sampai sore:
1. Pilkada Sawahlunto permohonan dinyatakan ditarik
2. Padang Panjang permohonan ditolak3. Kota Solok permohonan dinyatakan gugur
4. Kota Payakumbuh permohonan ditolak
5. Solok selatan permohonan ditolak
6. Pasaman pemohon Marondak lanjut ke pembuktian.
Editor : Redaksi